Sabtu, 29 Oktober 2011

HADITS MUTAWATIR DAN HADITS AHAD


HADITS MUTAWATIR DAN HADITS AHAD
Oleh: M.Subhan Lutfi, S.Pd.I

PENDAHULUAN

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
Dalam penentuan suatu hadis itu dilihat dari kualitas dan kuantitas rawi, telaah ini dilakukan ulama dalam upaya menelusuri secara akurat sanad yang ada pada setiap hadis yang dikumpulkannya. Dengan penelitian kedua aspek inilah, upaya pembuktian shahih tidaknya suatu hadis lebih dapat dipertimbangkan ketika orang membicarakan hadis yang tidak mutawatir, maka saat itulah telaah hadis dilihat dari kuantitas rawi sangat diperlukan.
Pembagian hadis dilihat dari sudut bilangan perawi dapat digolongkankan menjadi dua bagian yang besar yaitu mutawatir dan ahad. Hadis mutawatir terbagi menjadi mutawatir lafzi, mutawatir manawi dan mutawatir amali. Ketiga bagian ini menjadi nas hukum dalam bidang akidah dan syariah, hadis ahad pula terbagi menjadi tiga bagian yaitu masyhur, aziz dan gharib.
Dalam pembagian hadits tersebut, hadits mutawatir ini diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak, sedangkan hadits Ahad diriwayatkan oleh orang yang banyak, tapi tidak sampai sejumlah hadits mutawatir. Jadi hadits ahad itu bukanlah hadits palsu atau hadits bohong, namun hadits yang shahih pun bisa termasuk hadits ahad juga. Meski tidak sampai derajat mutawatir. Hadits ahad tidak ditempatkan secara berlawanan dengan hadits shahih, melainkan ditempatkan berlawanan dengan hadits mutawatir. [1]
Maka untuk mengetahui lebih jelasnya tentang hadits mutawatir dan ahad seperti apa yang baik agar sesuai dengan kebutuhan, maka akan pemakalah paparkan hal tersebut sebagai berikut: Bagaimana pengertian hadits mutawatir dan Ahad? Bagaimana pembagian  hadits Mutawatir dan Ahad? serta Bagaimana Kedudukan Hadits Mutawatir dan Ahad?













BAB II
PEMBAHASAN

A.    HADITS MUTAWATIR
1.      Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa adalah, mutatabi yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beriringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya.[2] Sedangkan menurut istilah ialah:
·         “hadis mutawatir adalah suatu (hadis) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan”
·         ”hadits mutawatir merupakan suatu hasil tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.” [3]
Dari berbagai definisi di atas maka tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu. Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.
Berdasarkan definisi diatas ada 4 kriteria hadis mutawatir, yaitu sebagai berikut:
a.       Diriwayatkan Sejumlah Orang Banyak
Para perawi hadis mutawatir syaratnya harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada para perawi hadis tersebut dan tidak ada pembatasan yang tetap. Di antara mereka berpendapat 4 orang, 5 orang, 10 orang, 40 orang, 70 orang bahkan ada yang berpendapat 300 orang lebih. Namun, pendapat yang terpilih minimal 10 orang seperti pendapat Al-Ishthikhari.
b.      Adanya Jumlah Banyak Pada Seluruh Tingkatan Sanad
Jumlah banyak orang pada setiap tingkatan (thabaqat) sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir , tatapi dinamakan ahad atau wahid.
c.       Mustahil Bersepakat Bohong
Di antara alas an pengingkar sunnah dalam penolakan mutawatir adalah pencapaian jumlah banyak tidak menjamin dihukumi mutawatir karena dimungkinkan adanya kesepakatan berbohong. Hal ini karena mereka menganalogikan dengan realita dunia modern dan kejujurannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi jika ditunggangi masalah politik dan lain-lain. Demikian halnya belum dikatakan mutawatir karena sekalipun sudah mencapai jumlah banyak tetapi masih memungkinkan untuk berkosensus berbohong.
d.      Sandaran Berita Itu Pada Pancaindra
Maksud sandaran pancaindra adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh dengan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal seperti tentang sifat barunya alam, berdasarkan kaedah logika; Setiap yang baru itu berubah (Kullu hadis in mutghayyirun). Alam berubah (al-alamu mutaghayyirun). Jika demikian, Alam adalah baru (al-alamu hadis un). Baru artinya sesuatu yang diciptakan bukan wujud dengan sendirinya. Jika berita hadis itu logis, maka tidak mutawatir . Sandaran berita pada pancaindra misalnya ungkapan periwayatan:“Kami mendengar [dari Rasulullah bersabda begini]: Kami sentuh atau kami melihat [Rasulullah melakukan begini dan seterusnya].[4]
2.      Pembagian Hadits Mutawatir
Para ahli membagi hadis Mutawatir menjadi dua bagian yakni Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawy. Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadits Mutawatir ada  tiga macam yakni Mutawatir Lafdhy, Mutawatir Ma’nawi dan Mutawatir ‘Amaly[5].
a.       Hadist mutawatir lafdhi
Hadist mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama. Dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadist mutawatir lafdhi, hadist mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, karena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama makna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadist itu tetap sama.
Contoh hadist mutawatir lafdhi

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَسُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى قَالُوا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.

 

Hadist tersebut menurut keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, bahkan menurut keterangan ulama lain, ada 60 orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadist itu dengan redaksi yang sama.[6]
b.      Hadist Mutawatir maknawi
Hadist mutawatir maknawi ialah maknanya yang mutawatir sedang lafazhnya tidak. Misalnya hadits-hadits tentang mengangkat tangan dalam berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan daan persamaan antara hadits-hadits tersebut yaitu ketika mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya:“ Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan”. (Hadist Riwayat Mutafaq’ Alaihi) [7]

c.       Hadist Mutawatir ‘amali
Hadist mutawatir ‘amali adalah hadist mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya.
Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadist mutawatir ‘amali. Seperti hadist mutawatir maknawi, jumlah hadist mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.[8]
3.      Kedudukan Hadits Mutawatir
Hadis Mutawatir, memfaedahkan yaqin. Para ahli ilmu berpendapat, bahwa : hadis mutawatir itu wajib diterima dengan yakin dan wajib diamalkan. Hadis Mutawatir sama derajatnya dengan nash Al-Quran. Karenanya, mengingkari hadis Mutawatir, sama dengan mengingkari Al-Quran, dihukum kafir. Atau paling sedikit sebagai orang yang mulhid, yaitu orang yang mengakui akan keesaan Allah dan mengaku sebagai orang Islam tetapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasulullah. [9]
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
B.     Hadits Ahad
1.      Pengertian Hadits Ahad
Terdapat banyak pengertian tentang hadis Ahad, yang antara satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Di antaranya :
  • Suatu hadis (habar ) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis Mutawatir, baik pemberita itu seorang, dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis Mutawatir [10].
  • Hadis Ahad ialah hadis yang para rawinya tidak sampai pada jumlah rawi hadis Mutawatir, tidak memenuhi syarat persyaratan Mutawatir dan tidak pula mencapai derajat Mutawatir, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadis: Hadits ahad merupakan Hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir[11]
Karena hadis Ahad ini jelas tidak mencapai derajat Mutawatir, maka keterikatan orang Islam terhadap hadis Ahad ini tergantung pada kualitas periwayatnya dan kualitas persambungan sanadnya. Bila sanad hadis itu tidak dapat mengikat orang Islam untuk untuk mempergunakannya sebagai dasar beramal. Sebaliknya, bila sanadnya bersambung dan kualitas periwayatnya bagus maka menurut Jumhur, hadis itu harus dijadikan dasar .[12]

2.      Pembagian Hadits Ahad
Ditinjau dari segi jumlah perawinya, hadis Ahad dibagi menjadi 3 yakni: hadis Masyhur, hadis Azis dan hadis Gharib.[13]
a.       Hadis Masyhur,
Masyhur  menurut bahasa artinya nampak. Sedangkan menurut istilah Hadits Masyhur ialah Hadits yang di riwayatkan oleh tiga orang atau lebih,serta belum mencapai derajat Mutawatir.[14]
Hadis Masyhur tersebut juga disebut hadis Mustafidh, walaupun terdapat perbedaan, yakni bahwa pada hadis mustafidh jumlah rawinya tiga orang atau lebih, sejak tingkatan pertama, kedua sampai terakhir. Sedang hadis Masyhur jumlah rawinya untuk tiap tingkatan tidak harus tiga orang. Jadi hadis yang pada tingkatan selanjutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, maka hadis itu adalah termasuk juga hadis Masyhur. Contohnya sebuah hadits yang berbunyi “ Hanyasanya amal-amal itu dengan niat dan hanya bagi tiap-tiap seseorang itu memperoleh apa yang ia niatkan “ (Muttafaq “Alaihi)[15]
Hadits ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama’ yang memasukkan seluruh hadits yang popular dalam masyarakat, sekali pun tidak mempunyai sanad, baik berstatus shohih atau dhi’if ke dalam hadits masyhur. Ulama’ Hanafiah mengatakan bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, kedekatan pada keyakinan dan kwajiban untuk diamalkan, tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
Contoh lain dari hadits masyhur:

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

Hadis tersebut sejak tingkatan pertama (sahabat) sampai ketingkat imam-imam yang membukukan hadis (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim dan Tirmidzi) diriwayatkan tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan. [16]
Hadis masyhur ini ada yang berstatus sahih, hasan dan dhaif. Yang dimaksud dengan hadis masyhur sahih adalah hadis masyhur yang telah mencapai ketentuan-ketentuan hadis sahih baik pada sanad maupun matannya. Sedangkan yang dimaksud dengan hadis masyhur hasan adalah apabila telah mencapai ketentuan hadis hasan, begitu juga dikatakan dhoif jika tidak memenuhi ketentuan hadis sahih.
b.      Hadits Aziz
Hadis Azis ialah Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqah saja, kemudian setelah itu, orang-orang pada meriwayatkannya (diriwayatkan orang banyak).
Berdasar pengertian tersebut bahwa hadis Azis bukan yang hanya diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqah, tetapi selagi pada salah satu thabaqah saja, didapati dua orang rawi sudah bisa dikatakan hadis Azis.
Ibnu Hibban Al Busty berpendapat bahwa hadis Azis yang hanya diriwayatkan oleh dan kepada dua orang perawi, sejak dari lapisan pertama sampai pada lapisan terakhir tidak sekalikali terjadi. Kemungkinan terjadi memang ada, hanya saja sulit untuk dibuktikan. Oleh karena itu bisa terjadi suatu hadis yang pada mulanya tergolong sebagai hadis Azis, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tapi berubah menjadi hadis Masyhur, karena perawi pada thabaqat – thabaqat seterusnya berjumlah banyak.
Contoh hadis Azis
عَنْ أَبِ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari dua sahabat yakni Anas dan Abi Hurairoh. Hadis aziz juga ada yang sahih, hasan dan dhaif tergantung pada terpenuhi atau tidaknya ketentuan –ketentuan yang berkaitan dengan sahih, hasan dan dhoif[17]
Hadis Azis ada yang shahih, hasan dan dhaif tergantung kepada terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hadis shahih, hasan dan dhaif. Sebagaimana halnya hadis Masyhur.
c.       Hadits Gharib
Hadis Gharib, ialah : Hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.[18]
Adapun maksud daripada penyendirian perawi, bisa berarti : mengenai personnya, yaitu tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain dia sendiri. Atau mengenai sifat dan keadaan perawi, yakni perawi itu berbeda dengan sifat dan keadaan perawi-perawi lain yang juga meriwayatkan hadis itu. Dilihat dari bentuk penyendirian perawi tersebut, perawi tersebut, maka hadis gharib dapat digolongkan menjadi dua, yaitu gharib mutlak dan gharib Nisbi.[19]
1)      Gharib mutlak
Dikategorikan sebagai gharib mutlak bila penyendiriannya itu mengenai personalianya, sekalipun penyendirian tersebut hanya terdapat dalam satu thabaqat. Penyendirian hadis gharib mutlak ini harus berpangkal di tempat asli sanad, yakni Tabiin, bukan sahabat, karena yang menjadi tujuan memperbincangkan penyendirian perawi dalam hadis ini untuk menetapkan apakah ia dapat diterima atau tidak.
Contohnya:
أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ اللَّخْمِىُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْبَاقِى الأَذَنِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ.

Hadis ini diterima dari Nabi oleh Ibnu Umar dan dari Ibnu Umar hanya Abdullah bin Dinar saja yang meriwayatkanya. Sedangkan Abdulallah bin Dinar adalah seorang tabiin hafid, kuat ingatannya dan dapat dipercaya. [20]
2)      Gharib Nisbi
Sedang yang dikategorikan gharib nisbi adalah apabila keghariban terjadi pada pertengahan sanadnya bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya: hadits malik, dari Zuhri, dari Anas R.A, “Bahwa nabi SAW masuk kota mekah dengan menutup kepala diatas kepalanya”. Hadits ini dinamakan dengan Gharib Nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu.
Penyendirian seorang rawi seperti ini bisa terjadi berkaitan dengan kesiqahan rawi atau mengenai tempat tinggal atau kota tertentu.
Contoh dari hadis ghorib nisbi berkenaan dengan kota atau tempat tinggal tertentu:
دَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أُمِرْنَا أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Abu Al-Walid, Hamman, Qatadah, Abu Nadrah dan Said. Semua rawi ini berasal dari Basrah dan tidak ada yang meriwayatkannya dari kota-kota lain. [21]
3.      Kedudukan Hadits Ahad
Hadis Ahad yang maqbul (berkualitas shahih), bila berhubungan dengan masalah hukum, maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan.[22]
Namun masalah yang berkaitan dengan soal aqidah, ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan, bahwa hadis Ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk menetapkan masalah aqidah, karena hadis Ahad yang shahih memfaedahkan ilmu dan yang memfaedahkan ilmu wajib diamalkan. Pendapat kedua, hadis Ahad, meskipun memenuhi syarat tetap tidak dapat dijadikan dalil terhadap penetapan aqidah. Karena hadis Ahad berstatus memfaedahkan dhanny. Soal aqidah adalah soal keyakinan. Maka, yang yakin tak dapat didasarkan dengan petunjuk yang masih dhanny.
Terdapat pendapat lain (moderat) menyatakan bahwa hadis Ahad yang telah memenuhi syarat, dapat dijadikan dalil untuk masalah aqidah selama hadis tersebut tidak bertentangan dengan Al- Quran dan hadis-hadis yang lebih kuat.[23] Sebagian ulama menetapkan bahwa, hadis ahad diamalkan dalam segala bidang. Hal semacam dituturkan pula oleh Imam Ibnu Hazm, bahwa para ulama secara keseluruhan telah menjadikan hadis Ahad sebagai hujjah dalam agama, baik dalam masalah aqidah syariah maupun akhlak.[24] Namun pendapat demikian ternyata tidak semua kelompok dan ulama sependapat.
Sebagian ulama menetapkan, bahwa hadis Ahad itu wajib diamalkan dalam urusan amaliah, ibadah dan hukum badan saja, tidak boleh dipakai dalam urusan aqidah.
Sebagian pendapat lagi mengatakan bahwa hadis Ahad yang shahih dapat dijadikan hujjah untuk masalah aqidah, ulama pendukung pendapat itu menyatakan bahwa hadis Ahad dapat saja menjadi qath’i al-wurud. .[25]
Demikian pendapat bebagai ulama tentang hadis Ahad, antara yang satu dengan yang lain saling berbeda. Bagi kita bisa menggunakan hadis untuk hujjah dalam agama, asal hadis tersebut memenuhi syarat-syarat shahih. Karena jika hadis-hadis Ahad tidak dapat dipakai sebagai dalil dalam masalah-masalah aqidah akan membawa konsekuensi menggeser sebagian besar ajaran Islam yang selama ini diimani oleh umat Islam. Misalnya, adanya syafaat Nabi s.a.w. di akherat, mu’jizat Nabi selain Al-Qur’an, sifat-sifat Malaikat, sifat-sifat Surga dan Neraka, siksa kubur dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP

Dari hasil penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
Hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta. Sedangkan hadits Ahad adalah hadis yang para rawinya tidak sampai pada jumlah rawi hadis Mutawatir, tidak memenuhi syarat persyaratan Mutawatir dan tidak pula mencapai derajat Mutawatir, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadis: Hadits ahad merupakan Hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir.
Hadits mutawatir terbagi menjadi tiga yaitu: mutawatir lafzi, mutawatir manawi dan mutawatir amali. Sedangkan Hadits Ahad juga terbagi tia yaitu: masyhur, aziz dan gharib.
Hadis mutawatir itu wajib diterima dengan yakin dan wajib diamalkan. Karenanya, mengingkari hadis Mutawatir, sama dengan mengingkari Al-Quran, dihukum kafir. Atau paling sedikit sebagai orang yang mulhid, yaitu orang yang mengakui akan keesaan Allah dan mengaku sebagai orang Islam tetapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasulullah. Sedangkan Hadits Ahad kebanyakan para ulama masih banyak perbedaan pendapat terhadapnya, khususnya dari segi keshaihannya. Jadi, untuk menggunakan hadis ahad sebagai hujjah dalam agama, asal hadis tersebut memenuhi syarat-syarat shahih.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Mifdhol, Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2009.
As-Shiddieq, Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Bulan Bintang,1993.
Hady Mufaat, Ahmad, Dirasah Islamiyah tentang Dasar-Dasar Ilmu Hadis dan Musthalahnya. Semarang, Sarana Aspirasi, 1994.
Ismail, Syuhudi, Pengantar Ilmu Hadis. Bandung, Angkasa,1991.
Khon, Abdul Majid, Ulumul Hadits, Jakarta, Amzah, 2010.
Mudasir, Ilmu Hadis. Jakarta, Pustaka Setia,1997
Rahman, Fatchur, Ihtisar Musthalahul Hadis,Bandung, Al- Maarif, 1995.
Soetari AD, Endang. Ilmu Hadis, Bandung, Amal Bakti Press, 1997.
Suparta, Munzier, Ilmu Hadist, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2001.
Yaqub, Ali Mustafa, Kritik Hadis, JakartA,  Pustaka Firdaus,1995.
Zuhri, Muh, Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis. Yogyakarta, Tiara Wacana, 1997.




[1] Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, (Bandung: Angkasa,1991), h. 136
[2] Mudasir, Ilmu Hadis,(Jakarta: Pustaka Setia,1997) h. 113
[3] Dr.H.Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2010), h.131
[4] Ibid, h. 132
[5] Endang Soetari AD. Ilmu Hadis, (Bandung: Amal Bakti Press, 1997), h. 122
[6] Dr.H.Abdul Majid Khon, op.cit, h.135
[7] Munzier Suparta, Ilmu Hadist, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001 ), hal.95
[8] Ibid, h. 96
[9]Hasbi As-Shiddieq, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang,1993), h. 100
[10] Fatchur Rahman, Ihtisar Musthalahul Hadis, (Bandung: Al- Maarif, 1995), h.75
[11] Dr.H.Abdul Majid Khon, op.cit, h. 138
[12] Muh. Zuhri, Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997), h.86
[13] Fatchur Rahman, op.cit, h. 67
[14] Mifdhol Abdurrahman, Pengantar Studi Ilmu Hadits,(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 113
[15] Ahmad Hady Mufaat, Dirasah Islamiyah tentang Dasar-Dasar Ilmu Hadis dan Musthalahnya, (Semarang: Sarana Aspirasi, 1994), h. 153
[16] Dr.H.Abdul Majid Khon, op.cit, h. 142
[17] Mifdhol Abdurrahman, op.cit, h. 114
[18] Ibid, h. 115
[19] Munzier Suparta, op.cit, h. 103
[20] Ibid, h. 104
[21] Mifdhol Abdurrahman, op.cit, h. 116
[22] Syuhudi Ismail,Pengantar Ilmu Hadis, (Bandung: Angkasa,1991), h. 158
[23] Ibid, h.158
[24] Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus,1995), h.134
[25] Muh. Zuhri,op.cit, h.17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar